Gubernur Syamsuar Janjikan Penghapusan Denda Pajak di Riau, Kapan?
6. Bebas pajak progresive.
7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1s/d5 diatas berakhir).
Syamsuar mengatakan bahwa program itu sengaja dibuat untuk mempermudah masyarakat Riau membayar pajak.
"Mari segera manfaatkan tujuh berkah pajak daerah agar terhindar dari penerapan sanksi. Semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau," ujar Syamsuar, Selasa (10/11).
Mantan Bupati Siak itu berharap agar masyarakat Riau tidak menyia-nyiakan program 7 berkah tersebut, karena sangat bermanfaat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada 2022 lalu. Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target," terang dia.
Gubri menambahkan bahwa Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal denda pajak, sekaligus meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, tentang Penghapusan Denda Pajak.
Namun, Syamsuar tidak menyebut kapan progam itu akan dilaksanakan, termasuk penghapusan denda pajak. (mcr36/jpnn)