Gubernur tak Sudi Teken Qanun Pemilukada
Sabtu, 02 Juli 2011 – 11:19 WIB
Irwandi masih bersikukuh bahwa dalam draft qanun Pemilukada yang baru harus menyertakan atau mengakomodir calon perseorangan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Pengesahannya harus mengakomodir calon independen sebagaimana putusan MK, dan disepakati kedua belah pihak" tandasnya.
Sedang Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakkir Manaf menyatakan qanun sudah final. Apalagi, katanya, sekarang masing-masing punya perahu partai lokal. "Kami setuju apa yang sudah diputuskan DPR Aceh dan kalau mau lihat semua ada di UUPA," ujarnya.
BANDA ACEH- Qanun pemilukada Aceh yang tidak mengakomodir calon calon independen atau perseorangan, terus memicu polemik. Komite Peralihan Aceh (KPA)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
Jumat, 27 Desember 2024 – 18:24 WIB - Legislatif
Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
Jumat, 27 Desember 2024 – 16:32 WIB - Parpol
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
Kamis, 26 Desember 2024 – 15:33 WIB - Parpol
Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
Selasa, 24 Desember 2024 – 21:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bisnis
Perkuat Organisasi Koperasi, Dekopin Gelar Munas Bersama
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:03 WIB - Liga Indonesia
Borneo FC Vs Persik 0-4, Tuan Rumah Babak Belur, Ada Kartu Merah & Bunuh Diri
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:03 WIB - Kriminal
Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:59 WIB - Sport
Liga 1: Paul Munster Incar 3 Poin dari Bali United, Sentil Kekalahan Persija
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:01 WIB - Liga Indonesia
Pulang dari Tugas Negara, Robi Darwis Punya Motivasi Berlipat dengan Persib
Jumat, 27 Desember 2024 – 21:22 WIB