Gubernur tak Sudi Teken Qanun Pemilukada
Sabtu, 02 Juli 2011 – 11:19 WIB
“Setidaknya dengan qanun pemilukada ini, maka nilai tawar bagi partai politik non parlemen akan meningkat, atau setidaknya keberadaan dari partai non parlemen sudah mulai diperhitungkan kembali dalam kancah pemilukada di Aceh,” sebut Zulheri.
Disebutkannya, bahwa selama ini sebelum adanya kepastian hukum tentang qanun pemilukada di Aceh, peran dari partai non parlemen seperti terabaikan. Dimana para calon lebih mengutamakan mencari dukungan dari partai parlemen dan perseorangan, sehingga keberadaan partai non parlemen menjadi alternatif bila jalan menuju Pemilukada itu buntu. (imj/dai/sam/jpnn)