Gubernur tak Sudi Teken Qanun Pemilukada
Sabtu, 02 Juli 2011 – 11:19 WIB
Menurutnya, qanun Pemilukda yang sudah disahkan itu ada sekitar 20 halaman sudah termasuk semua tahapan dan aturannya. "Saya menyarankan kepada tim perumus semua yang sudah dibahas harus dimasukkan agar tidak ada yang tertinggal," katanya.
Dikatakan Hasbi, qanun Pemilukada merupakan prioritas yang sudah dibahas anggota dewan komisi A dan mendengar masukan dari seluruh fraksi yang ada di DPR Aceh. Selanjutnya baru diserahkan ke Gubernur.
Pengamat Politik Aceh di Kota Langsa, Zulheri mengemukakan, terlepas dari kepentingan siapapun, pengesahan qanun pemilukada yang tidak mengakomodir calon perseorangan secara tidak langsung telah membawa angin segar bagi partai non parlemen yang ada di Aceh, baik itu partai nasional maupun partai lokal.