Gubernur, Wagub, Sekda, Masih Terima Upah Pungut
Jumat, 21 Desember 2012 – 07:31 WIB
JAKARTA - Pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis yang menyebut gubernur, wakil gubernur, dan sekdaprov sudah tidak menerima insentif alias upah pungut pajak dan retribusi daerah, dibantah Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek. Reydonnyzar menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah, baik gubernur, wagub, dan sekdaprov, semuanya masih mendapat jatah upah pungut pajak dan retribusi daerah.
Dasar hukum pemberian upah pungut kepada ketiga petinggi pemprov itu, lanjut Reydoonyzar, adalah UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengeloalaan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur tentang pedoman pengeloalaan keuangan daerah.
"Berdasarkan aturan tersebut, kepala daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Dengan dasar itu, dia (gubernur, red), berhak menerima (upah pungut, red)," ujar Donny, panggilan Reydonnyzar, di kantornya, kemarin (20/12).
JAKARTA - Pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis yang menyebut gubernur, wakil gubernur, dan sekdaprov sudah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bengkulu
Data Sementara Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Lumayan Banyak
Selasa, 07 Januari 2025 – 11:40 WIB - Daerah
Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
Selasa, 07 Januari 2025 – 11:20 WIB - Bengkulu
Bandingkan Jumlah Honorer Lulus & Calon PPPK Paruh Waktu, Jauh Banget
Selasa, 07 Januari 2025 – 08:44 WIB - Daerah
DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan
Senin, 06 Januari 2025 – 22:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tenaga Non-ASN Database BKN yang TMS di Seleksi PPPK Perlu Tahu Info Ini
Selasa, 07 Januari 2025 – 09:21 WIB - Humaniora
Sedikit Banget Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Ya Ampun
Selasa, 07 Januari 2025 – 09:02 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Bu Rini Sampai Libatkan Kemendagri
Selasa, 07 Januari 2025 – 08:23 WIB - Sport
FIFA Sorot Keputusan PSSI Pecat STY, Sentil Komunikasi & Taktik
Selasa, 07 Januari 2025 – 07:49 WIB - Liga Indonesia
Bursa Transfer Liga 1: Semen Padang Mengerikan
Selasa, 07 Januari 2025 – 08:27 WIB