Dia berpendapat hukum agama, perbuatan mendekati zina sudah jelas dilarang. Apalagi melakukan zina. Dikhawatirkan dengan adanya lokalisasi perbuatan zina terpilihara. "Sebenarnya itu (zina, red) tidak perlu dipelihara. Sudah jelas dalam agama mendekatinya saja dilarang. Kalau difasilitasi sama saja membangkang kepada Allah," tambah Junaidi.(cuy/ble)
BENGKULU - Setelah menimbulkan pro kontra di masyarakat, rencana dibuka kembali komplek lokalisasi di Kota Bengkulu akhirnya mendapat penolakan tegas.