Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura 

Senin, 06 Mei 2024 – 15:50 WIB
Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura  - JPNN.COM
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Pangkalan TNI AL (Lanal) Palembang. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Tim Fleet One Quick Respond (F1QR) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL) tujuan Singapura.

Petugas mengungkap upaya penyelundupan benih lobster jenis pasir dan mutiara itu di perairan Sungai Sumber Betung, Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (2/5).

Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Intel Lanal Palembang dari masyarakat akan ada penyelundupan benih lobster di perairan Pulau Rimau Banyuasin. 

Informasi tersebut langsung diteruskan ke Tim F1QR Lanal Palembang guna ditindaklanjut ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Di TKP, Tim F1QR Lanal Palembang berhasil mengamankan empat pelaku yang akan menyelundupkan benih bening lobster dengan 18 box berisi benih lobster berjumlah 99.648 ekor  senilai lebih kurang Rp15 miliar," kata Sandy, Senin (6/5).

Selain barang bukti BBL dan pelaku, Tim F1QR  juga mengamankan satu unit kendaraan jenis bak terbuka dan satu speedboat 200 PK yang digunakan pelaku untuk membawa lobster.

"Untuk penanganan lebih lanjut, benih bening lobster ini diserahkan ke Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) untuk dilepasliarkan di kawasan Pantai Klara Kabupaten Pesawaran, Lampung," kata Sandy.

Dia menjelaskan keempat pelaku yang menyelundupkan benih bening lobster masih berada di Mako Lanal Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut. "Atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," tutup Sandy. (mcr35/jpnn)

BTim F1QR Lanal Palembang menggagalkan penyelundupan benih bening lobster tujuan Singapura.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News