Gubuk Persawahan jadi Saksi DN Dicabuli
Jumat, 02 Desember 2022 – 21:46 WIB
Keluarga korban kemudian melapor ke polisi yang mengejar keberadaan tersangka Bt hingga akhirnya tertangkap di wilayah Solo.
Atas perbuatan tersangka Bt dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu, tersangka Bt terancam hukuman penjara minimal lima tahun penjara hingga maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka juga terancam dengan hukuman denda maksimal Rp5 miliar. (antara/jpnn)