Gudang Pengoplosan Solar di Desa Tanjung Terang Digerebek, Omzetnya Miliaran Rupiah
Selasa, 22 Maret 2022 – 19:21 WIB
“Tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman kurungan 6 tahun penjaran dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” terang Kombes Pol Barly.(dho/sumeks.co)
Baca Juga: