Gudang Sekolah Dasar Buat Simpan 29 Kg Ganja, 3 Orang Diringkus
Ganja itu dikendalikan oleh seorang eks napi Kota Jambi berinsial AD yang saat ini masih buron. Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, mengatakan gudang sekolah ini telah dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis ganja selama dua kali sejak Oktober 2019.
"Kedua pelaku sudah beroperasi sejak 2019, ada 15 kg yang lolos pada saat itu, dan itu masih ada karung penyimpanan ganja tersebut," jelasnya.
Saat ini, kami masih berupaya menyelidiki dan mengembangkan kasus serta masih mencari keberadaan AD, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi
Joni Hendra dan Joni Tanjung terancam kurungan penjara seumur hidup, karena dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. (antara/jpnn)