Gugat ke MK, GusMan tak Ributkan Perolehan Suara
Selasa, 19 Maret 2013 – 03:04 WIB
Saat ditanya apakah materi gugatan juga terkait perolehan suara, Sunhaji menjawab tidak. "Kita nggak fokus ke soal itu," ujar Indra.
Keterangan Indra menarik jika disandingkan dengan Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilukada.
Pasal 4 Peraturan MK tersebut menyatakan, "objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi, (a). penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau (b). terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah."