Gugat ke MK, Jago PDIP Siapkan 218 Saksi
Kamis, 24 Juni 2010 – 22:41 WIB
![Gugat ke MK, Jago PDIP Siapkan 218 Saksi Gugat ke MK, Jago PDIP Siapkan 218 Saksi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Arteria menjabarkan, materi gugatan dibagi menjadi dua, yakni yang bersifat kwantitaf dan yang kualitatif. Yang bersifat kwantitatif menyangkut angka-angka perolehan suara, yang dinilai janggal. Sedang yang kualitatif, misalnya mengenai surat undangan yang tidak dibagi, pemilih yang berhak milih tapi tak bisa memilih, dan juga mobilisasi pemilih yang diduga dikerahkan pasangan Rahudman Harahap-Dzulmi Eldin. Dia mengatakan, pelanggaran yang terjadi bersifat masif, terstruktur, dan sistematis. Antara lain dikatakan, ada KPPS yang nyoblos tumpukan kertas suara.
Budiman Nadapdap menambahkan, Ketua KPPS yang nyoblos tumpukan surat suara dimaksud terjadi di TPS 23 Jalan Tangkup Bongkor 11. Hal itu terjadi saat saksi dari pasangan Sofyan-Nelly keluar TPS untuk membeli rokok. Begitu balik, memergoki Ketua KPPS yang melakukan perbuatan curang itu dan langsung dilaporkan ke polisi. "Ada 50 kertas suara yang dicoblos dan yang bersangkutan langsung dibawa ke Poltabes," ujar Budiman.