Gugat KPID Jabar Rp. 7 Miliar
Senin, 31 Mei 2010 – 08:59 WIB
Erwin Amril, pemilik PT. Esa Production, pengelola Depok TV didampingi kuasa hukumnya dari LBH Hiwami, Borisa Rezadi Bachtiar mengatakan, sampai saat ini KPID Jabar tidak mengindahkan putusan PTTUN. "Kami sudah berulang kali meminta kepada KPID untuk mencabut dan menerbitkan rekomendasi kelayakan siaran Depok TV. Tapi malah menganggap remeh putusan PTUN Bandung. Perbuatan itu sangat merugikan kami dan melanggar pasal 1365 KUH Perdata," ujar direktur PT. Esa Production, pengelola Depok TV kemarin.
Karena itu, lanjut Erwin, pihaknya melayangkan surat kepada ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait gugatan perbuatan melawan hukum dan permohonan sita jaminan. "Kami merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil. Selama dua tahun kami tidak melakukan siaran, karena KPID tak mencabut surat ketidaklayakan siaran. Sementara karyawan tetap digaji, sewa gedung, dan peralatan jadi terbengkalai. Kami merasa dirugikan sekitar Rp 7 miliar," jelasnya.