Gugat UU Pemilu, Partai Gurem Gandeng Yusril
Selasa, 17 April 2012 – 18:31 WIB
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, dikabarkan siap menjadi kuasa hukum partai non-parlemen yang berniat mengajukan uji materi Undang-undang (UU) Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akan ada 15 parpol non-parlemen yang menunjuk Yusril sebagai kuasa saat menggugat ke MK.
Parpol yang akan memberi kuasa hukum ke Yusril itu di antaranya Partai Forum Lima, PDS, PDP,PBB, PKNU dan PKPI. Menurut Deny, PDS menganggap angka Parliamentary Threshold (PT) 3,5 persen sangat tidak proposional. Angka PT itu dikhawatirkan bakal menimbulkan semakin banyak suara pemilih menjadi sia-sia.
Denny menyebut, pada Pemilu 2004 lalu saja terdapat 19 juta suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di parleman. "Pemilu yang akan datang suara jumlah pemilih akan hilang sia-sia akan melampui 19 juta, " katanya.
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, dikabarkan siap menjadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
Kamis, 16 Mei 2024 – 22:20 WIB - Pilkada
PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
Kamis, 16 Mei 2024 – 21:36 WIB - Pilkada
Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:50 WIB - Pilkada
Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Jay Idzes Dipanggil Timnas Indonesia, Venezia Beri Dukungan
Jumat, 17 Mei 2024 – 04:40 WIB - Kriminal
Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
Jumat, 17 Mei 2024 – 04:52 WIB - Bisnis
Lama Berkarier di Pegadaian, Putra Asli Pandeglang Ini Kini Duduki Top Manajemen
Jumat, 17 Mei 2024 – 00:30 WIB - Banten Terkini
Bapenda Kota Serang Sambut Baik Opsen PKB dan BBN-KB
Jumat, 17 Mei 2024 – 03:11 WIB - Hukum
Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
Jumat, 17 Mei 2024 – 00:21 WIB