Gugatan Dipo Latief Ditolak, Pengacara Nikita Mirzani Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Sidang Praperadilan Dipo Latief terhadap kasusnya dengan Nikita Mirzani telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang terkait terkait penggelapan barang yang diduga dilakukan Nikita Mirzani itu ditolak majelis hakim.
Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan itu karena pembahasan mengenai penggelapan barang masuk ke dalam ranah harta bersama yang dimiliki oleh Dipo Latief dan Nikita Mirzani saat masih berstatus suami istri.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan bahwa Dipo Latief salah alamat lantaran membawa perkara tersebut ke ranah pidana.
"Praperadilannya itu nyasar. Jadi, kalau dia mau menyelesaikan soal harta itu bukan di praperadilan tetapi di pengadilan agama tuntutnya," ujar Fachmi Bachmid usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/9).
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Nikita dan Dipo Latief merupakan pasangan suami istri yang sah.
Atas alasan tersebut, semua harta yang didapatkan selama mereka menikah merupakan harta bersama.
"Di dalam putusan pengadilan agama itu Nikita dengan Dipo itu adalah suami istri yang sah tetapi diceraikan, sudah diputus cerai dan punya anak," ucap Fachmi Bachmid.