Gugatan Ditolak, RRI Fakfak jadi Sasaran Pengrusakan
Rabu, 08 Juni 2011 – 15:03 WIB
FAKFAK - Kantor RRI Faktak Provinsi Papua Barat jadi sasaran amukan massa, menyusul keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Said Hindom - Ali Baham Temongmere (SAHABAT) dalam sengketa Pemilukada Fakfak tahun 2010. Selain menggelar unjuk rasa di Kantor RRI, massa SAHABAT juga digelar di sejumlah titik kota Fakfak memprotes putusan PTUN tersebut. Aksi unjuk rasa yang sempat menimbulkan ketegangan di Kota Pala Fakfak dimulai di Kantor RRI Fakfak. Setelah mengetahui putusan hakim PTUN Jakarta yang menolak gugatan pemohon, ratusan massa pendukung SAHABAT yang sebelumnya berkumpul di kediaman Said Hindom langsung melempar kaca jendela Kantor RRI Fakfak hingga kaca nako kantor tersebut pecah dan berhamburan di lantai.
Pengrusakan kaca Kantor RRI Fakfak karena massa “SAHABAT” disebabkan RRI Fakfak dinilai dalam pemberitaan tidak menyiarkan hal – hal yang benar seperti yang diharapkan masyarakat terutama terkait dengan pelanggaran manipulasi pembengkakan suara yang diduga dilakukan di tingkat PPD dan KPUD Fakfak.
“RRI sebagai sarana media elektronik tidak mengungkapkan kebenaran yang terjadi pada saat Pilkada 2010 dan menutup – nutupi pelanggaran yang dilakukan kepada publik sehingga membuat kemarahan massa dengan melempar kaca – kaca kantor RRI”, tandas salah satu massa saat di depan RRI Fakfak.
FAKFAK - Kantor RRI Faktak Provinsi Papua Barat jadi sasaran amukan massa, menyusul keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
-
Menteri Anas Bilang Seleksi CASN Tidak Mungkin Ditunda
BERITA LAINNYA
- Maluku
4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
Senin, 06 Mei 2024 – 21:12 WIB - Sulsel
Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
Senin, 06 Mei 2024 – 21:02 WIB - Sumsel
Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
Senin, 06 Mei 2024 – 19:08 WIB - Sumsel
Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
Senin, 06 Mei 2024 – 15:51 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
Senin, 06 Mei 2024 – 18:51 WIB - Gosip
Viral Isi Gugatan Cerai Ria Ricis, Pihak Teuku Ryan Klarifikasi Soal Transferan Rp 500 Juta
Senin, 06 Mei 2024 – 18:31 WIB - Legislatif
Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang
Senin, 06 Mei 2024 – 16:57 WIB - Sport
Piala Asia U17 Wanita: Korea Utara Menggila, Bungkam Korsel 7 Gol Tanpa Balas
Senin, 06 Mei 2024 – 17:52 WIB - Kriminal
Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
Senin, 06 Mei 2024 – 21:00 WIB