Gugatan Kandas, Mantan Anggota Kopassus Cabul Segera Diproses
Saat dipertemukan melalui sebuah diding kaca, korban yang masih berusia tujuh tahun langsung menunjuk Siswandi.
Kasatreskrim Polres Batar AKP Benito Herleandra mengatakan, gugatan itu membuktikan bahwa siapa pun boleh mengawasi kinerja kepolisian.
“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan secara keseluruhannya ini, Polres Batara akan segera melengkapi berkas-berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” kata Benito.
Saat ini, penyidik masih tahap pertama koordinasi polres dengan kejaksaan.
“Kami dari aparatur Polres Batara menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Muara Teweh yang telah mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya. (her/cah)