Hotel Hasil TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama Disita Mabes Polri, Sebegini Nilainya
jpnn.com, BARITO UTARA - Penyidik dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mabes Polri bersama Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyita sembilan aset milik Lian Silas (LS), tersangka TPPU narkoba sebesar Rp 39,5 miliar.
Aset yang disita polisi itu berupa tanah dan bangunan lainnya di Barito Utara, termasuk Hotel Armani.
"Penyitaan terhadap sembilan aset yang terdiri dari tanah dan bangunan salah satu asetnya adalah Hotel Armani, di mana saat ini kami berada,” kata Wadir Narkoba Polda Kalteng AKBP Timbul Siregar di Muara Teweh, Selasa (12/9).
LS merupakan tersangka TPPU narkoba jaringan Fredy Pratama. Aset itu adalah bagian dari total Rp 10,5 triliun yang disita Bareskrim Polri.
Gembong narkoba Fredy Pratama sendiri hingga kini masih buron dan terakhir terlacak di Thailand.
Konon LS pemilik Armani Hotel Muara Teweh merupakan orang tua dari gembong narkoba Fredy Pratama.
“LS terlibat dalam jaringan pencucian uang,” ujar AKBP Timbul.
Hotel Armani Muara Teweh telah dilakukan penyitaan dan penyegelan yang diperkirakan nilai asetnya mencapai Rp 30 miliar, serta satu aset tanah dan bangunan yang dijadikan perkantoran yang disewa salah satu perusahaan yang saat ini dalam tahap pengosongan dengan nilai Rp 6 miliar.