Gugatan ke Marzuki Soal Koruptor Dianggap Sia-Sia
Selasa, 08 Mei 2012 – 23:32 WIB
Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Saan Mustopa. Menurut dia, David Tobing sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan gugatan ke Pengadilan.
Saan justru mempertanyakan posisi hukum David sebagai pihak penggugat yang mempersoalkan pidato Marzuki Alie tentang koruptor justru datang dari kalangan intelektual dan perguruan tinggi. "Standing point gugatannya kan tidak jelas," ucap Saan.(fas/jpnn)