Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gugatan Kepada Ahli Waris PT Krama Yudha Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 12 Agustus 2023 – 11:13 WIB
Gugatan Kepada Ahli Waris PT Krama Yudha Dinilai Cacat Hukum - JPNN.COM
Kuasa Hukum Damianus Renjaan. Foto: Dokumentasi pribadi

Hesti juga dibawa-dibawa menjadi Termohon III lantaran Arsjad dan lainnya mengganggap Hesti adalah istri kedua Alm Eka.

“Padahal Rozita dan Ery saat ini sedang berhadap-hadapan di pengadilan dengan Hesti dalam perkara lain karena tidak mengakui Hesti sebagai istri kedua Alm. Eka,” ujar Damianus.

“Para pihak yang terkait dalam Akta 78 ini semuanya sudah meninggal dunia. Srikandi, Nuni dan Abi adalah saudara kandung Sjarnobi sedangkan Makmunar adalah rekan karib Sjarnobi,” ujar Damianus.

Saat Sjarnobi meninggal dunia, kendali PT Krama Yudha dilanjutkan putranya, Eka, yang kemudian meninggal dunia pada September 2022. Selanjutnya perseroan dijalankan para profesional.

Damianus mengatakan pada 25 Juli 2023, muncullah gugatan PKPU Arsjad dan tiga pemohon lainnya.

Mereka mendaftarkannya melalui peradilan niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara PKPU NO. 226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA. JKT.PST. Sidang perdana kasus ini pun telah dilangsungkan pada Rabu (9/8/23) lalu di PN Jakarta Pusat.

“Dalam permohonan PKPU-nya mereka meminta Rozita, Ery dan Hesty bertanggung jawb atas permohonan Rp 700 miliar ini dan harus membayarnya kepada Arsjad dan lainnya,” ujar Damianus.

Riwayat Akta 78

Permohonan Arsjad dan lainnya telah kedaluwarsa. Pasal 210 UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan batas permohonan PKPU adalah 90 hari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close