Gugatan Kepada Ahli Waris PT Krama Yudha Dinilai Cacat Hukum
Atas dasar sukarela, kata Damianus, maka secara hukum disebut naturlijke verbintenis (perikatan wajar/bebas/alamiah), tidak dapat dituntut pelaksanaannya di pengadilan sesuai pasal 1359 ayat (2) KUHPerdata.
Akta 78 juga menjelaskan Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar, tidak diperkenankan melihat pembukuan perseroan. Sebab, keempatnya bukan pemegang saham.
Rozita, Ery dan Termohon III juga dikategorikan sebagai keturunan kedua dan ketiga dari pihak pertama yang sama sekali tidak mengetahui Akta 78 tersebut, sehingga secara hukum, tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas akta tersebut.
Fakta juga mengemuka bahwa para Pemohon maupun para Termohon, belum pernah tercatat sebagai direksi, komisaris dan pemegang saham PT Krama Yudha dan oleh karena itu, tidak ada yang mengetahui pembukuan perseroan, sesuai tuntutan Arsjad dan lainnya.
Rozita dan Ery juga berpendapat, permohonan Arsjad dan lainnya telah kedaluwarsa. Sebab Pasal 210 UU 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan batas permohonan PKPU adalah 90 hari sejak meninggalnya pewaris. Sjarnobi meninggal 13 April 2001 dan Eka meninggal 16 September 2022.
Jika dihitung sampai 25 Juli 2023 saat permohonan PKPU diajukan Arsjad dan lainnya, telah melewati 312 hari.
“Syarat dikabulkannya PKPU berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 8 Ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 adalah adanya utang yang dapat dibuktikan secara sederhana, sedangkan dalam perkara ini Termohon PKPU I dan II tidak mengetahui. Mereka juga tidak menandatangani Akta 78 yang menjadi dasar utang. Masalah lain adalah sedang ada sengketa antara Termohon I, II di satu pihak, melawan Termohon III di pihak lain. Para Termohon ini harus menunggu putusan pengadilan siapa yang berhak menjadi ahli waris,” kata Damianus Renjaan.
Damianus menyebut kliennya berharap majelis hakim bisa menangani perkara PKPU ini dengan profesional.