Gugatan Newmont jadi PR Presiden Baru
jpnn.com - JAKARTA - Masa pemerintahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono akan berakhir pada 20 Oktober mendatang. Namun, perpecahan antara pemerintah dan perusahaan pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara, hingga saat ini belum berakhir. Saat ini pemerintah sedang menyiapkan langkah gugatan balik jika Newmont tidak juga mencabut gugatannya di pengadilan arbitrase.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Profesor Firmanzah memberi sinyal bahwa permasalahan itu nantinya diselesaikan di pemerintahan baru setelah SBY.
"Kita akan sampaikan pada presiden terpilih. Misalnya terkait penyiapan gugatan Newmont nanti yang akan eksekusi, adalah presiden terpilih," ujar Firmanzah di Jakarta, Sabtu, (2/8).
Menurut Firmanzah, saat ini pemerintah tengah menyiapkan lawyer untuk melakukan gugatan tersebut.
Namun, ia tidak menjelaskan secara eksplisit persiapan gugatan balik tersebut.
"Kita sekarang, pemerintah sedang siapkan infrastrukturnya termasuk penyiapan lawyernya," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan ketegangan antara pemerintah dengan para perusahaan tambang akhirnya pecah. Salah satunya, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang membawa perseteruan terkait larangan ekspor konsentrat ke lembaga arbitrase internasional. Hal itu seiring ketidakjelasan sikap pemerintah soal rencana ekspor tahun ini.
PT NNT beserta pemegang saham mayoritas Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV) memutuskan untuk mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah. Keputusan tersebut terkait dengan larangan ekspor yang berakibat berhentinya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau.
Kondisi ini dianggap menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PT NNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.