Gugatan Pilkada Kota Pekalongan Ditolak MK
Kamis, 15 Juli 2010 – 20:32 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan H Abu Almafachir-H Masrof SH (Almas) atas hasil Pemilukada Kota Pekalongan. MK pada sidang dengan agenda pleno putusan atas sengketa Pemilukada Kota Pekalongan yang digelar Kamis (15/7), menganggap dalil penggugat tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil pemungutan suara.
Beberapa dalil yang diajukan oleh pemohon antara lain mencakup adanya dugaan hutang piutang berupa tunggakan hutang salah satu calon pasangan calon yang disebut nilainya mencapai Rp 1 Miliar. Pihak Almas juga mendalilkan bahwa KPU Kota Pekalongan dengan sengaja membiarkan incumbent tidak melakukan cuti.
Di samping itu, pasangan Almas juga mempermasalahkan dugaan penggelembungan suara lewat rekayasa Dafar Pemilih Tetap (DPT). Namun, atas dalil-dalil tersebut, MK berpendapat bahwa hal itu tidak terbukti dan harus dikesampingkan. Alasan MK, karena pihak pemohon juga tak dapat menguraikan dalil-dalilnya.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan H Abu Almafachir-H Masrof SH (Almas) atas hasil Pemilukada Kota Pekalongan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Konon Shin Tae Yong Bakal Dipecat
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
BERITA LAINNYA
- Pilpres
MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
Jumat, 03 Januari 2025 – 17:06 WIB - Politik
Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
Jumat, 03 Januari 2025 – 13:35 WIB - Legislatif
Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
Jumat, 03 Januari 2025 – 11:23 WIB - Legislatif
Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
Jumat, 03 Januari 2025 – 10:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
Sabtu, 04 Januari 2025 – 12:26 WIB - Daerah
Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat
Sabtu, 04 Januari 2025 – 14:16 WIB - Sulteng
Banjir di Morowali Utara, Seorang Warga Meninggal Dunia, 3 Orang Luka Ringan
Sabtu, 04 Januari 2025 – 11:45 WIB - Kriminal
Satu Pelaku Penembakan Oknum TNI AL, Jenderal Agus: Akan Ditindak Tegas
Sabtu, 04 Januari 2025 – 11:18 WIB - Kriminal
Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
Sabtu, 04 Januari 2025 – 14:46 WIB