Gugatan Praperadilan Habib Rizieq di PN Jaksel Pasti Bakal Digugurkan
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyatakan gugatan praperadilan kliennya terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dipastikan gugur.
Menurut Azis, gugatan kliennya itu akan diputus pada persidangan Rabu (17/3). "Putus (rampung, red), tetapi gugur," kata Aziz kepada JPNN.com.
Habib Rizieq mengajukan gugatan praperadilan untuk mempersoalkan keabsahan kepolisian menangkap dan menahannya. Namun, pokok perkara yang menjerat mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Aziz pun memastikan gugatan Habib Rizieq gugur seiring persidangan perdana di PN Jaktim pada Selasa (16/3). "Pasti (gugur, red)," ujarnya.
Habib Rizieq mengajukan dua gugatan praperadilan di PN Jaksel. Satu gugatan telah ditolak, yakni praperadilan atas status tersangka terhadap ulama asal Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu.
Selanjutnya, Rizieq mengajukan gugatan praperadilan kedua untuk memerkarakan penangkapan dan penahanan terhadapnya. Rizieq disangka melanggar kekarantinaan kesehatan karena menimbulkan kerumunan dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: