Habib Rizieq jadi Terdakwa 16 Maret, Sidang Praperadilan Belum Kelar, Lantas?
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Rabu, 17 Maret 2021.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan kesimpulan sendiri telah selesai digelar pada Rabu (10/3) malam.
Penasihat hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, kesimpulan yang diserahkan pihaknya ke Hakim Tunggal Suharno menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah.
Sebab, penangkapan dan penahanan kliennya itu didasarakan pada dua surat perintah penyidikan.
"Adanya kesalahan administrasi hukum di situ. Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang kami hadirkan dalam persidangan, di mana memperkuat permohonan kami," katanya kepada wartawan, Rabu.
Menurutnya, ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan dalam persidangan telah menjelaskan, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan ditahan harus diperiksa terlebih dahulu.
Bahkan, lanjut dia, Habib Rizieq yang ditangkap dalam kapasitasnya sebagai saksi saat itu datang memenuhi panggilan polisi, bukan sebagai tersangka.
Alamsyah menyakini, sidang gugatan praperadilan yang tengah berlangsung di PN Jaksel tidak bisa dinyatakan gugur meski sidang perkara pokok sudah digelar.