Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama Ditolak, Pakar Hukum dan Hak Cipta Merespons Begini
Senin, 26 April 2021 – 10:10 WIB
"Atau keduanya yang dapat dilihat, didengar, digandakan, dan dikomunikasikan melalui perangkat apapun," jelas dia.
Untuk itu melalui perkara hukum yang terjadi antara pihak Rhoma Irama dan PT Sandi Record bisa menjadi pelajaran bagi penggiat musik di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, ketua majelis hakim Dewa Ketut Kartana menolak gugatan Rhoma terhadap PT Sandi Record. Menurutnya, Sandi Record tak melanggar hak cipta terkait lagu 'Kandas'.