Gugatan Raja Dangdut Rhoma Irama Ditolak, Pakar Hukum dan Hak Cipta Merespons Begini
Senin, 26 April 2021 – 10:10 WIB
PT Sandi Record sudah membayar izin pakai lagu sebesar Rp 533 juta yang dibagi kepada Imron Sadewo bernilai Rp 8 juta, Yanti Mala Rp 375 juta, dan Rhoma sebesar Rp 150 juta.
Sandi menyelesaikan pembayaran tersebut mulai 2007 hingga 2011, sebelum diproduksi dan diunggah ke YouTube. Sedangkan Rp 533 juta itu diketahui untuk izin pakai 72 lagu.
Untuk satu lagu dihargai rata-rata Rp 7,5 juta per paket yang berisi sepuluh lagu. Kemudian lagu-lagu yang dilantunkan pedangdut kondang itu diproduksi dan diunggah PT Sandi Record ke kanal YouTube.(mcr12/jpnn)