Gugurkan Kandungan, Pasangan Mahasiswa Ditangkap
Kamis, 03 Mei 2012 – 12:03 WIB
Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, polisi lantas melakukan penangkapan terhadap Ls. Dihadapan polisi, wanita paro baya itu pun tak dapat mengelak saat dipertemukan dengan Ny.
“Ya, saya yang menggurkan, saya dimintai tolong,” aku Ls.
Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Utara. Terkait perbuatannya, polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 341 sub pasal 346 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.”Tetap kita kembangkan kasus ini sebab kemungkinan besar ada pelaku aborsi lain,” pungkas Putu Rideng.(noq)