Gugus Tugas Provinsi Bali Sampaikan Kabar Baik
![Gugus Tugas Provinsi Bali Sampaikan Kabar Baik Gugus Tugas Provinsi Bali Sampaikan Kabar Baik - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/05/17/ketua-harian-gugus-tugas-percepatan-penanganan-covid-19-provinsi-bali-dewa-made-indra-foto-antara-34.jpg)
Mengingat pentingnya penggunaan masker itu, Sekda Dewa Indra melalui Surat Nomor 149/Gugus Covid19/V/2020 mewajibkan setiap tamu/pengunjung/pemohon di kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker.
"Bagi pengunjung atau pemohon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda poses pelayanan publiknya," katanya.
Hal tersebut, ujar dia, karena realita di lapangan masih banyak ditemukan warga tidak menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah.
Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau mereka yang kurang mampu secara ekonomi, kantor dan fasilitas layanan publik wajib memberikan bantuan masker sehingga dapat melanjutkan proses pelayanan publiknya. (antara/jpnn)