Gumas Tolak Anggaran PPID Transmigrasi
Karena Harus Setor di Muka Rp 2,5 MiliarJumat, 16 September 2011 – 10:11 WIB
“Jelas sudah tidak sesuai dengan semangat pemberantasan KKN. Kabupaten Gumas menolak pencairan dana melalui PPID itu,” tukasnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, karena Pemerintah Kabupaten Gumas menolak, maka dari 20 kabupaten menerima PPID melalui APBN-P 2011, maka tersisa 19 kabupaten.
“Dari 19 kabupaten tersebut, ada kabupeten di wilayah ini yang menerima PPID melalui APBN-P, dengan konsekuensi harus membayar 10 persen,” ucap Edwin, seraya menolak menyebutkan kabupaten mana yang dimaksud.