Gunakan BBM Bersubsidi, Pejabat Pemerintah Harus Disanksi
Kamis, 25 April 2013 – 21:41 WIB
Mengacu pada Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian BBM Bersubsidi, maka kendaran dinas yang tak boleh menggunakan BBM subsidi adalah milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta milik BUMN dan BUMD. Beleid yang merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 itu menegaskan, larangan penggunaan premium bagi mobil dinas di Jabodetabek sudah mulai berlaku sejak 1 Juni 2012. (gil/jpnn)