Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gunakan Videoconference, 35 Pertanyaan Diajukan ke Habib

Jumat, 24 Mei 2019 – 04:32 WIB
Gunakan Videoconference, 35 Pertanyaan Diajukan ke Habib - JPNN.COM
Bawaslu Kalsel usut kasus dugaan politik uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan terpaksa memeriksa Habib Abdurrahman Bahasyim melalui fasilitas videoconference. Karena caleg petahana untuk pemilihan DPD RI itu masih berada di Malaysia untuk studi kuliah.

"Saya kira tak masalah. Karena baru tahap permintaan klarifikasi. Lagipula, semuanya sudah direkam," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhani.

Konferensi video dimulai jam 10 pagi Rabu (22/5). Baru berakhir mendekati jam 1 siang. "Ada sekitar 35 pertanyaan yang dilemparkan penyidik. Fokusnya, sejauh mana keterlibatan habib dalam kasus ini," imbuhnya.

Kasus ini masih terkait dugaan politik uang yang dilaporkan Adhariani. Caleg DPD itu melaporkan aksi bagi-bagi uang di Kelurahan Sungai Andai pada 14 April lalu yang diduga dilakukan dua caleg Partai Demokrat Ahmad Heru Kurniawan dan Habib Ahmad Bahasyim.

BACA JUGA: Ini Daftar Anggota Tim Hukum Jokowi – Ma’ruf Hadapi Gugatan Prabowo – Sandi

Habib Ahmad dan Habib Abdurrahman kebetulan masih berkeluarga. Habib Abdurrahman, lebih dikenal sebagai Habib Banua, ikut terseret. Inilah yang dikeluhkan kuasa hukum terlapor, Zamrony dari Indrayana Centre (Integrity).

"Nama orang ketika ikut disebut-sebut pelapor. Padahal beliau tak berada di lokasi peristiwa. Apa alasannya? Supaya beritanya menjadi seksi dan dikejar media. Makanya dikait-kaitkan sama Habib Banua," keluh Zamrony.

Sebagai perlawanan balik, Habib Banua bersama pengacaranya kemudian melaporkan Adhariani ke Polda Kalsel. Atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. "Saya belum menerima update kasusnya dari polda," imbuh Zamrony.

Pemeriksaan terhadap Habib Abdurrahman Bahasyim dilakukan Bawaslu melalui fasilitas videoconference.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News