Politik Uang Masuk Kategori Kejahatan Pilkada & Harus Diberantas
jpnn.com - BANJARMASIN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan Aries Mardiono mengatakan bahwa politik uang bukan hanya pelanggaran, tetapi masuk kategori kejahatan pilkada, yang harus diberantas.
Dia berharap semua pihak memiliki komitmen menjaga integritas dengan menjadikan pilkada bebas dari unsur transaksional.
"Jadi, kita harus bersama-sama memeranginya agar tidak merusak sistem demokrasi di pilkada tahun ini," kata Aries di Banjarmasin, Kalsel, Sabtu (12/10).
Aries menyebut penegakan hukum terkait praktik politik uang makin tegas diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Aturannya berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.
Dalam peraturan tersebut disebut, sesuai Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih selaku penerima politik uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Aries mengakui praktik politik uang paling rawan terjadi di saat tahapan kampanye saat ini, hingga menjelang hari pemungutan suara nanti.