Gunting E-KTP Rusak, Kemendagri Kerahkan 80 Pegawai
Politisi PDIP itu mengataan, kartu yang rusak selama ini hanya disimpan saja dan tidak dimusnahkan. Sebab, ada kekhawatiran bakal digunakan sebagai barang bukti kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, setelah tercecernya e-KTP di Jalan Raya Salabenda, Desa Parakansalak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Mei lalu, Kemendagri langsung melakukan pemotongan.
Kemarin, sekitar 80 pegawai dikerahkan untuk menggunting salah satu sisi kartu. Zudan mengatakan, pengguntingan sudah dilakukan tiga hari. “Dua hari lagi akan selesai,” ucapnya.
BACA JUGA: Dirjen Dukcapil Tepis Kicauan Tifatul PKS soal e-KTP
Pemotongan dilakukan untuk disfungsi, sehingga kartu tidak bisa disalahgunakan. Pemotongan diakukan secara manual, karena kementeriannya tidak mempunyai alat untuk menggunting.
Menurut dia, Kemendagri sudah berkoordinasikan dengan KPK terkait kartu yang rusak. Komisi antirasuah mengatakan bahwa e-KTP rusak itu tidak digunakan barang bukti. Dia pun lega mendapat jawaban itu.
Rencananya, setelah Pemilu 2019, pihaknya akan melakukan pemusnahan seluruh e-KTP yang rusak tersebut. Cara pemusnahan akan dibahas selanjutnya. “Apakah dihancur dengan mesin atau seperti apa, masih dibahas teknisnya,” paparnya.
Zudan menegaskan, kartu yang sudah digunting tidak mungkin disalahkangunakan, karena fisiknya cacat. Tidak bisa seseorang mengunakan kartu tersebut untuk mencoblos dengan kartu yang sudah dipotong. “Orang yang mau milih kan harus terdaftar di DPT,” ungkap dia.
Dia menyatakan, setelah ini pihaknya juga akan menyusun standar operasional prosedur (SOP) penanganan e-KTP rusak. Jadi, setiap kartu yang rusak harus dipotong di daerah masing-masing. Selanjutnya, baru dikirim ke Jakarta untuk dikumpulkan dari daerah lainnya sebelum dimusnahkan nantinya. (lum/jun/agm)