Guntur Pacaran dengan Janda, Sering Dipaksa Begituan, Mamanya Pulang dari Malaysia
Selasa, 24 Mei 2022 – 04:36 WIB
Akibat perbuatannya, Mentari dijerat polisi dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr14/jpnn)