Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
Di sini kemudian MA perlu cermat sebagai garda terakhir penegakan hukum untuk memberikan keadilan yang hakiki.
Menurut Prof Agus, MA harus mampu melindungi rakyat sebagaimana amanat konstitusi. Tidak lagi bekerja secara biasa-biasa saja.
Terlebih lagi, katanya, keberadaan mafia tanah sudah disadari pemerintah.
Terbukti dengan dibentuknya satgas antimafia tanah oleh Kementerian ATR/BPN yang berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan.
“Semua berharap kerja Satgas Antimafia Tanah itu bisa berbuah nyata. Bekerja keras bersama MA dan masyarakat sipil untuk memberantas mafia tanah,” katanya.
Sementara itu peneliti kebijakan publik IDP-LP Riko Noviantoro menilai praktik mafia tanah secara nyata merugikan rakyat.
Banyaknya kasus yang melibatkan praktik mafia tanah menjadi sinyal komplotan ini masih terus beroperasi. Menurutnya aksi para mafia tanah bekerja terstruktur dan sistimatis.
Modus kejahatannya hanya bisa dibongkar melalui tangan pemerintah. Tidak bisa hanya dengan pendekatan biasa.