Guru Besar Hukum: ST Burhanuddin Memenuhi Harapan Publik, Layak Masuk Kabinet Prabowo
jpnn.com, JAKARTA - Pengajar Hukum dan Wakil Ketua Bidang Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Yhanu Setiawan menyoroti calon kabinet hukum Prabowo Subianto yang telah menjalani pembekalan di Hambalang pada Rabu (16/10).
Salah satu tokoh yang bakal kembali masuk kabinet yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Menurut Yhanu Setiawan, keputusan Prabowo memilih ST Burhanuddin kembali sangat tepat dan menjawab harapan publik.
"Suka atau tidak, ST Burhanuddin selama kepempimpinannya telah menjaga marwah kejaksaan dengan menerbitkan Peraturan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorif Justice (RJ). Dengan Penghentian penuntutan RJ masyarakat mendapatkan sisi humanis dari agenda penegakan hukum. Dengan begitu berbagai persoalan hukum yang menimpa masyarakat, yang tidak memerlukan upaya pemidanaan bisa dilakukan pembinaan,” ungkap Yhanu Setiawan dalam keterangan resmi, Sabtu (19/10).
Mantan Komisi Informasi Publik Pusat itu menilai, dari sisi pemberantasan korupsi, ST Burhanuddin juga telah menunjukkan prestasi yang cukup signifikan.
Selama bertugas, ST Burhanuddin dinilai berhasil mengembalikan uang triliunan rupiah ke negara dalam beberapa pengungkapan kasus.
"Artinya beliau juga telah berhasil menjaga stabilitas perekonomian melalui penegakkan hukum pada pada sektor korupsi. Saya kira Burhanuddin memiliki rekam jejak dan memenuhi harapan publik. Saat ini Kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat, sehingga sangat tepat Pak Prabowo memilih kembali," jelas Yhanu Setiawan.
Sementara itu, ramainya isu di media sosial yang melaporkan jaksa agung kepada lembaga hukum KPK, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, berpendapat pelaporan tersebut terkesan aneh.