Guru Besar IPB Peringatkan Kerja Peneliti Asing soal Orang Utan, NKRI Harus Dijaga!
Stigma antikritik, antisains dan otoriter, menurut Bambang, kurang tepat, tanpa publik tahu lebih dahulu hal yang melatarbelakangi keluarnya surat tersebut.
''Saya sendiri sering memberi masukan dan kritikan pada pemerintah, langsung kepada Menteri Siti. Seringnya melalui WA dan beliau pasti membalas, memerhatikan, bahkan mendukung bilamana ada riset kami yang berguna untuk membenahi perlindungan hutan Indonesia, misalnya tentang karhutla. Kebijakan lingkungan sekarang dibuat banyak berdasarkan kajian peneliti dalam negeri dan bukan peneliti asing. Jadi pasti ada alasan krusial dibalik sikap tegas Menteri Siti dan ini yang menjadi PR KLHK untuk menjelaskan kronologisnya ke publik,'' jelas Bambang.
Bambang termasuk dari sedikit akademisi Indonesia yang lantang menyuarakan perlawanan pada pembakar lahan, khususnya dari korporasi.
Berkat kesaksian Bambang di pengadilan, banyak konsesi besar dinyatakan bersalah telah merusak lingkungan dan harus memberi kompensasi pada kesehatan masyarakat.
Diketahui terkait opini yang ditulis Meijaard di salah satu media, pihak KLHK ternyata sudah memberikan respons hak jawab dengan mengungkapkan bahwa saat melakukan risetnya terkait Orang Utan, Meijaard tidak sedang berada di Indonesia, dan seluruh peneliti dalam artikel tersebut juga merupakan orang asing serta tidak melibatkan peneliti dalam negeri sesuai UU Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas) UU nomor 11 tahun 2019.
Meijaard diketahui hanya menggunakan metodologi pemodelan kelangsungan hidup populasi dengan menggunakan asumsi, dan menggunakan interpolasi riwayat data informasi yang telah lalu.
Para peneliti asing ini juga mengabaikan pola asumsi dengan kebijakan pemerintah menghentikan izin hutan primer dan berbagai kebijakan perlindungan satwa liar lainnya. (jpnn)