Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Besar Unair Apresiasi Permendikbudristek 30/2021, Langkah Nadiem Dipuji

Kamis, 04 November 2021 – 21:27 WIB
Guru Besar Unair Apresiasi Permendikbudristek 30/2021, Langkah Nadiem Dipuji - JPNN.COM
Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek 3/2021. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendapatkan apresiasi atas langkahnya menanggulangi kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Apresiasi itu disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Basuki Rekso Wibowo.

Menurut Basuki, terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 secara yuridis membuat pihak perguruan tinggi dapat melakukan langkah-langkah legal menindak pelaku kekerasan seksual.

"Aturan yang dibuat Nadiem Makarim menegaskan bahwa tidak ada kompromi dengan siapa pun, mau pelakunya mahasiswa, dosen, Dekan, bahkan Rektor, dapat diberikan sanksi tegas. Semua pelaku dapat diusut tuntas tanpa merasa sungkan lagi," kata Basuki, di Jakarta, Kamis (4/11).

Basuki mengungkapkan dalam makna hukum, Pemendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi memberikan rasa perlindungan bagi seluruh sivitas akademika.

Basuki menilai regulasi itu dibuat untuk membuat ketertiban dan mencegah kerusakan. Kemudian menciptakan kepastian sanksi pelaku sehingga hak-hak korban tidak diabaikan karena kepentingan tertentu.

"Jadi di sini, Permendikbud mengenai penangan kekerasan seksual di kampus amat menjunjung hak asasi manusia (HAM)," ujar Basuki.

Basuki menjelaskan memaknai aturan hukum perlu sesuatu yang harus dipahami dari sisi filosofis dan pembahasan berbeda, sehingga mampu dicerna logika masyarakat.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek 3/2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close