Guru dan Tenaga Kesehatan Bakal Diisi PPPK, Bukan PNS Lagi
"Jadi PNS yang menempati formasi guru, kesehatan, dan layanan publik ketika masuk masa pensiun, posisinya akan diisi oleh PPPK. Artinya, saat rekrutmen ASN, yang direkrut bukan PNS lagi tetapi PPPK," terangnya.
Dia menyebutkan, melihat best practice di luar negeri yang PNS 30 persen dan PPPK 70 persen bukan tidak mungkin akan diikuti Indonesia. PNS hanya diisi oleh pejabat pembuat/pengambil kebijakan.
Menurut Bima ada lebih dari 100 jabatan fungsional yang akan mengisi jabatan PPPK. Di antaranya adalah guru, tenaga kesehatan, seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan layanan publik, dan lainnya.
"PPPK itu sejatinya harus diisi oleh tenaga profesional. Salah kalau dibilang PPPK itu jabatan kelas dua. Sama posisinya dengan PNS. Kalau soal pensiun kan bisa dibahas bersama instansinya. Apakah mau dipotong untuk diikutkan asuransi pensiun atau tidak," tandasnya. (esy/jpnn)
Video Pilihan :