Guru Honorer Cabul Beraksi di Kelas, Mata Siswi Ditutup, Kamera Merekam, Terjadilah
Senin, 14 Maret 2022 – 18:00 WIB
"Rekaman digunakan pelaku untuk mengancam korban yang berumur 15 tahun," kata Atang.
Perwira menengah itu menyebut korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya. Kemudian langsung dilaporkan ke polsek.
Kini, pelaku sudah ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi.
Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara,” pungkas Atang. (antara/jpnn)