Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah

Rabu, 08 Januari 2025 – 08:45 WIB
Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah - JPNN.COM
Ilustrasi honorer K2 lolos PPPK dibatalkan pemda. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Plt. Dikpora Kota Bima mengeluarkan kesimpulan dalam surat nomor: 400.3.10.6/013/Dikpora.B/1/2025 menyatakan: Bahwa ketidakhadiran dalam periode tersebut melanggar ketentuan Keputusan MenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024.

Aturan itu menegaskan bahwa pelamar PPPK eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) harus aktif mengajar di instansi pemerintah.

Sebelumnya dalam pengumuman tertanggal 31 Desember tahun 2024. ST Maryam dengan nomor peserta : 24767210820000274 dinyatakan lulus seleksi kompetisi dengan status R2/L untuk jabatan Guru Agama Islam Ahli Pratama.

Honorer yang tidak aktif bekerja tetapi ikut seleksi PPPK menjadi perhatian pemerintah daerah.

Sebelumnya, Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mewanti-wanti semua organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak mengeluarkan surat keterangan (suket) aktif melaksanakan tugas bagi tenaga honorer K2 yang tidak lagi bekerja.

Irwan mengatakan apabila ada kepala OPD, direktur rumah sakit, camat, kepala sekolah dan kepala puskesmas yang tahu ada tenaga honorer K2 lolos PPPK, tetapi tidak aktif bertugas agar melaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi.

Dia menyatakan terhadap pimpinan OPD yang menerbitkan surat keterangan palsu maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika ada tenaga honorer di Sigi terdata di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak aktif melaksanakan tugas tetapi lolos PPPK akan mendapatkan sanksi," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Bora, Selasa (7/1/2025).

Ada guru honorer di Kota Bima lolos seleksi PPPK tetapi dibatalkan pemda. Beginilah masalah yang terjadi dan sudah disampaikan kepada BKN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News