Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah
Bupati juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah daerah jika ada tenaga honorer yang tidak pernah aktif bekerja namun lolos seleksi PPPK.
Masyarakat dapat melakukan pelaporan atau sanggahan hingga tanggal 15 Januari 2025 untuk ditindaklanjuti.
Masa sanggah terkait hasil seleksi PPPK Kabupaten Sigi tahun anggaran 2024 selama 14 hari sejak tanggal 2 sampai 15 Januari mendatang.
BKPSDMD Sigi bertugas hanya sampai memeriksa berkas yang sebelumnya sudah ditandatangani masing-masing pimpinan OPD.
Kalau ada dokumen yang dipalsukan maka ini menjadi tanggung jawab pimpinan OPD, sehingga jika terbukti memberikan keterangan palsu akan dikenakan sanksi berat hingga pemecatan.(ant/jpnn)