Guru Honorer Jatim dan Jateng Gugat UU ASN ke MK
Sabtu, 19 Januari 2019 – 08:31 WIB
Dosen hukum di Universitas Indonesia ini mengungkapkan, gugatan ini diajukan GTT/PTT Jawa Tengah (Kebumen, Cilacap) dan Jawa Timur (Blitar, Trenggelek, Madiun).
BACA JUGA: Saksikan Debat Capres, Honorer K2 PGRI Mantapkan Dukungan
Selain itu, mereka juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap presiden, Mendikbud, MenPAN-RB dan Menteri Keuangan serta gugatan ganti rugi Rp 100 juta kepada para penggugat (guru honorer GTT dan PTT) di PN Jakarta Selatan. (esy/jpnn)