Guru Honorer Mengundurkan Diri Dilarang Ikut Tes PPPK 2023
jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer yang lulus PPPK 2022 dan kemudian mengundurkan diri tidak bisa ikut seleksi tahun ini.
Sanksi ini diberlakukan karena guru honorer dianggap merugikan negara, sehingga layak diberikan sanksi berat.
"Yang mengundurkan diri harus menerima konsekuensinya. NIK atau nomor induk kependudukan diblokir," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (18/4).
Rencananya, pemerintah akan membuat seleksi CPNS dan PPPK 2023. Sebenarnya, bagi peserta yang belum lulus bisa ikut seleksi lagi tahun ini.
Namun, kata Deputi Suharmen, peserta yang mengundurkan diri tidak bisa mendaftar dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.
"NIK mereka diblokir supaya tidak bisa mendaftar dalam CPNS maupun PPPK 2023," tegasnya.
Dia menegaskan sanksi juga berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri ketika usulan penetapan NIP PPPK atau NIP CPNS sudah masuk ke BKN.
Yang bersangkutan NIP-nya akan berlaku terus sehingga statusnya tetap ASN. Artinya, yang bersangkutan tidak bisa mendaftar CASN PNS maupun PPPK.