Revisi UU ASN, Honorer K2 jadi PNS? Jangan Tertipu Lagi, Ini Deretan Faktanya
jpnn.com - JAKARTA - Para honorer K2 sudah lama memperjuangkan agar bisa diangkat menjadi PNS, yang regulasinya diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.
Tahun berganti tahun, sebagian honorer K2 "menyerah" dalam upaya memperjuangkan status PNS karena revisi UU ASN tak kunjung tuntas.
Sudah banyak honorer K2, terutama guru, yang akhirnya ikut seleksi PPPK 2021 dan 2022 dan berubah status menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Namun, masih banyak juga honorer K2, terutama tenaga teknis administrasi dan tenaga kependidikan (tendik) yang belum terakomodir menjadi PPPK.
Kabar Terbaru Revisi UU ASN
Para honorer K2 kembali diterpa "angin surga" tatkala pada Raker Komisi II DPR dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas pada 10 April 2023 kembali mengungkit soal nasib revisi UU ASN.
Bahkan, tertuang di poin ketiga kesimpulan rapat kerja khusus membahasa masalah penyelesaian honorer itu.
"Dalam rangka penguatan sistem merit dalam manajemen ASN, Komisi II DPR RI dan Kementerian PANRB sepakat untuk melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara," demikian poin ketiga kesimpulan raker.
Sebelum kalimat kesimpulan khusus poin ketiga itu diketok palu, ada beberapa anggota Komisi II DPR yang menginterupsi, dengan dua pertanyaan atau pernyataan tegas.