Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Honorer Merasa Mengurus NUPTK Lebih Mudah, Begini Prosesnya

Minggu, 08 Maret 2020 – 09:13 WIB
Guru Honorer Merasa Mengurus NUPTK Lebih Mudah, Begini Prosesnya - JPNN.COM
Ketua GTKHNK35+ Bengkulu Yusak bicara soal NUPTK. Foto: Istimewa for JPNN.com

Di Jawa Timur, khususnya Madura, kemudahan pengurus NUPTK juga diberlakukan oleh dinas pendidikan setempat. Hal ini sebagaimana dijelaskan Ketua GTKHNK35+ Pamekasan, Nor Ismi.

Guru di SDN Pangtonggal 1, Kecamatan Proppo, Pamekasan itu bersyukur karena kegelisahan pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah itu untuk mendapatkan SK kepala Dinas Pendidikan, terjawab.

"Alhamdulillah ada solusi. Teman-teman yang mau punya NUPTK diminta menyetorkan SK pengangkatan dari kepala sekolah, SK pembagian tugas tiga tahun terakhir, dan harus sesuai data Dapodik," ucap Ismi, Minggu (8/3).

Dokumen itu kemudian diusulkan ke Dinas Pendidikan untuk mendapatkan surat keterangan (SK) dari kepala dinas. Dengan begitu, pengusulan NUPTK bisa diproses.

"Ini bukan surat keputusan dinas, tapi surat keterangan, sebagai syarat pengusulan NUPTK," tambahnya. (fat/jpnn)

Para guru honorer harus punya NUPTK sebagai salah satu syarat bisa mendapatkan gaji dari dana BOS.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close