Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guru Honorer Merasa Mengurus NUPTK Lebih Mudah, Begini Prosesnya

Minggu, 08 Maret 2020 – 09:13 WIB
Guru Honorer Merasa Mengurus NUPTK Lebih Mudah, Begini Prosesnya - JPNN.COM
Ketua GTKHNK35+ Bengkulu Yusak bicara soal NUPTK. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer dan tenaga kependidikan di Provinsi Bengkulu dan Jawa Timur, mulai mengikuti proses pengurusan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) demi memenuhi ketentuan untuk bisa mendapatkan gaji dari dana BOS.

Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK35+), merasa proses pengurusan NUPTK ini dipermudah dibanding sebelumnya, setelah terbitkan aturan baru penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk menggaji guru honorer.

"Sekarang setelah ada aturan soal dana BOS itu, kan harus ada NUPTK. Sekarang dibuka kesempatan. Lagi berproses ini," kata Ketua GTKHNK35+ Provinsi Bengkulu, Yusak, saat dihubungi jpnn.com, Sabtu malam (7/3).

Menurut guru honorer di SMKN 2 dan SMAN 3 Kota Bengkulu ini, selama ini NUPTK tidak dimiliki oleh semua guru dan tenaga kependidikan yang berstatus honor. Terutama di sekolah negeri.

"Khusus di Bengkulu, sekarang sudah ada kebijakan baru (pengurusan NUPTK) setelah kami audiensi dengan gubernur, wali kota dan beberapa bupati. Ada kebijakan baru bahwa NUPTK akan diproses," jelas guru mata pelajaran agama ini.

Yusak menyebutkan, dalam proses tersebut, tentu ada syarat-syarat yang mesti dilengkapi oleh guru dan tenaga kependidikan.

Salah satunya harus ada Surat Keterangan (SK) dari kepala sekolah minimal 3 tahun terakhir. Kemudian ijasah SD hingga S1. Semua berkas itu kemudian diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing.

"Nanti kepala dinas juga akan membuat SK, karena ada syarat bahwa NUPTK juga harus ada SK dari kepala dinas. Jadi artinya memang butuh proses," tambah Yusak.

Para guru honorer harus punya NUPTK sebagai salah satu syarat bisa mendapatkan gaji dari dana BOS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close