Guru Honorer Supriyani Sangat Sedih Mendengar Dakwaan Penuh Kejanggalan
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasihat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10) mendatang.
Ribuan guru yang menyambut Supriyani di depan PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024). ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra
"Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani) kami memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA," sebut Stevie Rosano.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Supriyani, Syamsuddin mengatakan bahwa eksepsi itu diajukan atas dasar bahwa kliennya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan atau sesuai dengan dakwaan JPU.
"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang diajukan dalam dakwaan itu, kami hari ini mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan pada hari Senin," kata Syamsuddin.
"Kejanggalan itu salah satunya adalah Terdakwa ini tidak pernah perbuatan itu," lanjutnya.
Senada dengan itu, Supriyani juga menyatakan dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban seperti apa yang dibacakan oleh JPU dalam dakwaannya.
"Sangat sedih (mendengar pembacaan dakwaan JPU)," ungkap Supriyani.(ant/jpnn)