Guru Lulus PG PPPK 2021, Dimusuhi Kepsek, Jangan Panik, Kemendikbudristek Siapkan Solusinya
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Hasna kembali menyerukan rekan-rekannya untuk tidak panik.
Banyak Kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang menguntungkan guru lulus PG PPPK 2021.
Hasna mengatakan guru honorer negeri dan guru swasta lulus PG PPPK tahap 1 dan 2 yang bermasalah dengan kepala sekolah (Kepsek) jangan panik.
"Nasib teman-teman sudah dicarikan solusinya oleh Kemendikbudristek," terang Hasna kepada JPNN.com, Sabtu (28/5).
Dia menyebutkan, dalam audiensi dengan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani, sudah dibeberkan tentang beberapa poin penting dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) tentang pengadaan PPPK 2022.
Itu sebabnya, para guru honorer yang ikut audiensi merasakan kebahagiaan karena banyak keberpihakan kepada mereka.
Salah satunya adalah kebijakan bagi para guru honorer yang lulus PG tanpa formasi dan mempunyai masalah di sekolah induk. Misalnya, dikeluarkan Kepsek dari data pokok pendidikan (Dapodik),
dimutasikan dari Dapodik. Mereka kata Hasna, sesuai penjelasan Sesditjen, tetap bisa masuk ke tahap selanjutnya dan diangkat menjadi ASN P3K. Kecuali meninggal atau sudah tidak waras.